PERANAN SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MINAHASA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEXSUAL TERHADAP ANAK
Abstrak
Kasus kekerasan terhadap anak sekarang ini sangat memprihatinkan karena begitu banyak kasus yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur dan begitu banyak korban pelecehan seksual terhadap anak, khususnya di Kabupaten Minahasa begitu banyak korban yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak yang masih dibawah umur seperti dalam pemberitaan media-media baik elektronik maupun cetak. Metode penelitian ini yang digunakan dalam penelitian in adalah Yuridis Normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang menggunakan konsep legistis positivistis dengan melihat norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh pejabat yang berwenang dan memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang mandiri dan bersifat tertutup serta terlepas dari kehidupan masyarakat nyata. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Sat Reskrim adalah unsur pelaksana Utama di tingkat Kepolisian Resort yang berada dibawah Kapolres. Sat Reskrim bertugas membina fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dan fungsi Laboratorium Forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan tugas sebagai penyidik terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Institusi kepolisian merupakan institusi negara yang pertama kali melakukan intervensi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penangkapan, penahan, penyelidikan, dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan sistem peradilan pidana anak. Dalam menjalankan tugasnya kepolisian diberikan kewenangan diskresi (discretionary power). Kewenangan diskresi adalah kewenangan legal di mana kepolisian berhak untuk meneruskan atau tidak meneruskan suatu perkara. Berdasarkan kewenangan ini pula kepolisian dapat mengalihkan (diversion) terhadap suatu perkara anak sehingga anak tidak perlu berhadapan dengan penyelesaian pengadilan pidana secara formal. Kata Kunci : Pelecehan, Seksual, Reserse, Kriminal