AKIBAT HUKUM TERHADAP DIREKSI YANG KARENA KELALAIANNYA PERSEROAN TERBATAS DIPAILITKAN

Authors

  • Steven Gugu Universitas Pembangunan Indonesia

Abstract

Kepailitan atau kondisi bangkrut adalah sebuah situasi dimana sebuah perseroan tidak memiliki kemampuan atau berhenti membayar salah satu kewajiban hutangnya diantara beberapa kreditur yang dihutanginya dengan dan atau melalui putusan pengadilan. Pernyataan pailit oleh Pengadilan tidak sekedar pernyataan hukum semata, maksud dari undang-undang adalah situasi dimana segala harta benda debitur dilakukan atau dalam sitaan umum dengan maksud untuk dilakukan penjualan umum dengan tujuan ditempuh proses pemberesan hutang-hutang debitur melalui harta kekayaan milik dari debitu tersebut. Pemberesan harta pailit dilakukan dengan campur tangan Pengadilan melalui Kurator dan atau Hakim Pengawas sehingga harta pailit dari debitur benar-benar dapat dilakukan pemberesan untuk semua hutang-hutangnya, hal ini berakibat nyata atas kewenangan dan kebebasan debitur atas harta kekayaannya. Banyak faktor yang dapat menjadi penyebab sebuah perseroan itu dalam kondisi  dapat dinyatakan pailit, hal mana bisa disebabkan karena ketidak mampuan bersaing dalam dunia bisnis, menurunnya kemampuan kegiatan usaha dari perseroan atau bahkan bisa terjadi oleh karena kesalahan dan kelalain Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha dari perseroan. Sebuah perseroan yang dalam kondisi pailit yang disebabkan oleh kelalain Direksi tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab perseroan dan pemegang saham sebatas besar tangtgung jawab dalam hitungan saham. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan Hukum Pidana telah dengan tegas mengatur sanksi dan akibat hukum yang dapat diderita atau dipertanggungjawabkan terhadap Direksi apabila sebuah perseroan/ Perseroan Terbatas dinyatakan pailit oleh karena perbuatan dan/ atau karena kelalaian Direksi.

Published

2022-04-30

How to Cite

Gugu, S. (2022). AKIBAT HUKUM TERHADAP DIREKSI YANG KARENA KELALAIANNYA PERSEROAN TERBATAS DIPAILITKAN. Journal Scientia De Lex, 10(1), 1–9. Retrieved from https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/244