TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERSIFAT CACAT ADMINISTRASI

Authors

  • Noviane Kelung Universitas Pembangunan Indonesia
  • Martina Binei

Abstract

Tanah memiliki hubungannya dengan kehidupan manusia. Beberapa dari kebanyakan orang tentu memerlukan tanah untuk diusahakan contohnya membuat perkebunan atau dibangunkan pemukiman, jalan dan lain sebagainya guna untuk kepentingan umum bahkan bukan hanya dalam kehidupan, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia sehingga tidak begitu mengherankan apabila setiap manusia ingin sekali memiliki atau menguasainya yang berakibat menimbulkan masalah pertanahan yang seringkali dapat menimbulkan perselisihan diantaranya. Dalam beberapa situasi seringkali terjadi praktek persengketaan mengenai tanah. Persengketaan ini disebabkan oleh berbagai faktor yang melatarbelakangi diantaranya seperti adanya sertifikat yang cacat administrasi/cacat hukum. Keadaan yang demikian menjadikan kekuatan hukum sertifikat menjadi diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya. Kesimpulan: 1. Obyek tanah bilamana ingin dihaki, maka tentunya membutuhkan pendaftaran, pendaftaran hak atas tanah ini nantinya akan berujung pada dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah, 2. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak, oleh karena itu telah kelihatan berfungsinya, bahwa sertifikat itu berguna sebagai “alat bukti”. Alat bukti yang menyatakan tanah ini telah diadministrasi oleh Negara. Saran: 1. Sengketa yang terjadi seperti penerbitan ganda, dimana terjadi penerbitan lebih dari satu sertifikat terhadap suatu obyek tanah yang sama. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak dapat merasakan kepastian hukum terhadap penerbitan sertifikat tersebut. Sehingga diperlukan tindakan pencegahan dari pemerintah agar sengketa tersebut tidak terulang lagi. Dengan demikian kepastian hukum terhadap penerbitan sertifikat dapat dirasakan oleh masyarakat, 2. Masalah pertanahan merupakan masalah yang harus dilindungi oleh pemerintah mengenai fungsi dan kepemilikan hak, maka diharapkan kantor pertanahan selaku instansi yang menerbitkan sertifikat hak atas tanh lebih teliti, tidak lalai dan benar-benar menelusuri adanya cacat hukum administrasi yang bisa timbul, agar tidak merugikan para pemilik hak atas tanah. Dalam hal ini para pemegang hak atas tanah harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Published

2022-04-30

How to Cite

Kelung, N., & Binei, M. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERSIFAT CACAT ADMINISTRASI. Journal Scientia De Lex, 10(1), 16–21. Retrieved from https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/262