PROSES PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PADA TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Olly Frida Adolf Wilem Kalalo Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia

Abstract

Proses penghukuman yang diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam penjara ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh kembangnya. Penjara justru seringkali membuat anak semakin profesional dalam melakukan tindak kejahatan. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Negara Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Right of Child (Konvensi tentang hak-hak anak). Peratifikasian ini sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Tujuan yang dicapai adalah mengetahui bagaimana Hukum Pidana di Indonesia mengatur Sistem peradilan anak khususnya terhadap pelaku anak.

Published

2016-12-27

How to Cite

Kalalo, O. F. A. W. (2016). PROSES PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PADA TINDAK PIDANA DI INDONESIA. Journal Scientia De Lex, 4(3), 242–255. Retrieved from https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/30