SANKSI PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ANAK SETELAH PERCERAIAN
Abstract
Pada prinsipnya setiap manusia yang melangsungkan perkawinan tidak memiliki tujuan untuk bercerai dan berpisah, namun dalam perjalanan kehidupan tiap-tiap orang banyak hal yang tidak dapat diprediksi sesuai harapan manusia. Perceraian merupakan bagian dari pernikahan, sebab tidak ada perceraian tanpa diawali pernikahan terlebih dahulu. Pernikahan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, perkawinan selalu dipandang sebagai dasar bagi unit keluarga yang mempunyai arti penting bagi penjagaan moral atau akhlak masyarakat dan pembentukan peradaban. Setiap manusia menginginkan rumah tangga yang tentram dan bahagia dalam kehidupan bersamanya. Tetapi pada kenyataannya banyak pernikahan yang berakhir di perceraian. Perceraian memiliki arti yaitu suatu proses dimana hubungan suami isteri sudah tidak ditemui keharmonisan lagi dalam ikatan perkawinannya. Berbagai kondisi dan argumentasi yang menyertai setiap alasan dalam perceraian, kana tetapi semuanya dibalut oleh emosi dari masing-masing pihak yang sudah tidak dapat diredam. Emosi ini sering terus berlanjut tidak hanya sampai pada proses perceraian bahkan melanjut sanpai dengan setelah proses perceraian itu selesai. Tanpa berpikir panjang para pihak sering kali mengabaikan akibat-akibat hukum dan kewajiban-kewajiban hukum setelah perceraian. Hubungan orang tua dan anak setelah perceraian sering terbawa emosi sehingga sering seorang ayah mengabaikan kewajiban hukumnya terhadap anak setelah perceraian terjadi. Perlu mnjadi perhatuin hukum bersama terhadap tanggyung jawab seorang ayah terhadap anak setelah perceraian itu terjadi.Downloads
Published
2022-08-30
How to Cite
Gugu, S. (2022). SANKSI PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ANAK SETELAH PERCERAIAN. Journal Scientia De Lex, 10(2). Retrieved from https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/304
Issue
Section
Artikel