Prinsip Tanggung Jawab Dalam Pengangkutan Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Abstract
Dalam Hukum Udara, salah satu persoalan hukum yang paling utama yang timbul dalam kegiatan pengangkutan udara adalah masalah tanggung jawab pengangkut terhadap pihak-pihak yang mengalami kerugian dalam rangka penyelenggaraan pengangkutan tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang prinsip pertanggungjawaban yang diberikan oleh pengangkut udara terhadap penumpang dan barang, serta pengaturan tanggung jawab pengangkut menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, juga kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009.