PROSES PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI POTENSI PELANGGARAN TERHADAP HAK-HAK TERDAKWA

Authors

  • Steven S. Gugu Universitas Pembangunan Indonesia

Abstract

Abstrak

Tulisan ini membahas potensi pelanggaran hak-hak terdakwa dalam konteks persidangan elektronik, dengan fokus pada aspek-aspek tertentu yang mungkin terpengaruh. Aspek yang dimaksud berkenaan dengan kebijakan sepihak ketua pengadilan dalam menjalankan sidang elektronik tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak penasehat yang akan melakukan sidang. Problem ini, secara de jure kontradiktif dengan asas keadilan prosedural dimana dalam konteks itu, pihak penasihat hukum klien-nya berhak untuk diperlakukan secara setara untuk diberikan kesempatan untuk menyetujui atau tidak dalam hal sidang akan dilaksanakan secara elektronik atau tidak. Menurut penulis, seharusnya praktik penentuan sidang elektronik tidak dilakukan sepihak oleh ketua pengadilan, melainkan dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antara hakim, jaksa, dan penasehat hukum yang akan bersidang sesuai dengan amanat keadilan prosedural.

Kata-kata Kunci: Persidangan Pidana Elektronik; Pelanggaran Hak; Terdakwa.

Abstract

This paper examines potential violations of defendants' rights in the context of electronic trials, focusing on specific aspects that may be affected. The aspect in question concerns the unilateral policy of the head of the court in carrying out electronic hearings without prior approval from the advisor who will conduct the hearing. This problem de jure contradicts the principle of procedural justice where in that context, the client's legal advisor has the right to be treated equally in being given the opportunity to agree or not whether the trial will be held electronically or not. According to the author, the practice of determining electronic hearings should not be carried out unilaterally by the head of the court, but should be carried out based on mutual agreement between the judge, prosecutor and legal advisor who will convene in accordance with the mandate of procedural justice.

Keywords: Electronic Criminal Trial; Violation of Rights; Defendant.

References

Fuady, Munir, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP - Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Lamintang, P. A. F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2013.

Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.

Suhartoyo, Argumen Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rajawali Pers, Depok, 2019.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik.

Published

2023-08-02

How to Cite

Gugu, S. S. (2023). PROSES PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI POTENSI PELANGGARAN TERHADAP HAK-HAK TERDAKWA. Journal Scientia De Lex, 11(2), 26–37. Retrieved from https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/441