PENYELESAIAN SENGKETA KELAUTAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT TAHUN 1982
Abstrak
Hukum laut internasional telah mengalami sejarah yang cukup panjang. Keberadaan hukum laut internasional sampai pada waktu sebelum didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hanya merupakan penjelmaan dari supremasi negara-negara maritim besar di benua Eropa waktu itu, sehingga dengan lahirnya doktrin 'mare liberum' (laut bebas) yang dicetuskan oleh Hugo Grotius, hukum laut telah mengalami suatu proses transformasi menjadi suatu perangkat ketentuan hukum yang menggambarkan keseimbangan antara kepentingan negara maritim dan negara non-maritim secara lebih baik. Penelitian ini ditujukan untuk Untuk memahami dan mengkaji bentuk-bentuk dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kelautan serta mengkaji cara-cara penyelesaian sengketa tersebut secara damai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : Pada dasarnya yang merupakan titik pangkal atau faktor penyebab terjadinya masalah atau sengketa kelautan, lebih disebabkan oleh ketidak jelasan batas-batas wilayah laut, apakah itu menyangkut Laut Territorial 12 mil, Landas Kontinen, maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, telah diatur cara-cara penyelesaian sengketa internasional yang juga mengatur cara-cara yang mengacu pada Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB, dengan pengkhususannya pada persengketaan mengenai kelautan. Konsiliasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang penting yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, dan Konsiliasi merupakan pilihan yang dapat ditempuh di dalam upaya untuk menyelesaikan persengketaan antara negara-negara khususnya yang berkaitan dengan kelautan, sehingga Konsiliasi secara khusus diatur dalam Lampiran V Konvensi PBB tahun 1982 tersebut. Kata Kunci : Sengketa, Kelautan, Konvensi, Hukum Laut