KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA FISIK DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI (Studi Putusan Nomor: 137/Pid.Sus/2022/PN.Mnd)

Authors

  • Eklesia Mutiara Ali Universitas Pembangunan Indonesia Manado
  • Aristo Antade Universitas Pembangunan Indonesia Manado

Keywords:

Domestic Violence; Physical abuse; Husband to Wife;

Abstract

Domestic Violence (KDRT), specifically physical violence against a wife, is legally an act that violates human rights, namely the right not to be tortured, which is the responsibility of everyone, including the husband of the victim's wife, to protect her. Apart from that, ontologically domestic violence is an action that denies the essence and teleology of marriage, namely forming a happy and eternal family based on the belief in the Almighty God. In accordance with this premise, in connection with decision number 137/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, there is a contradiction. Because, in the a quo decision, it is clear that there has been a criminal act of domestic violence – physical violence against the wife by her husband. It can be concluded that domestic violence – physical violence against a wife by her husband is an act that contrasts with the law and the ontology and teleology of marriage. This should not have happened, because dictating principles is a new necessity for husbands.

References

Aroma Elmina Marta, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan-nya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Ke-9, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Alumni, Jakarta, 1983.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jenis Kekerasan Yang Dialami Korban dan Pelaku Berdasarkan Jenis Kelamin, dikutip dari: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, pada hari Minggu, 12 Februari 2023, Pukul 13.59WITA.

Mahkamah Agung, Putusan PN Manado KDRT, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikutip dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-manado/kategori/kdrt-1.html, pada hari Minggu 12 Februari 2023, Pukul 14.15 WITA.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN.Mnd.

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN.Mnd, 27 Juni 2022

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN.Mnd.

Published

2024-04-11

How to Cite

Mutiara Ali, E., & Antade, A. . (2024). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA FISIK DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI (Studi Putusan Nomor: 137/Pid.Sus/2022/PN.Mnd). Journal Scientia De Lex, 12(1), 58–68. Retrieved from https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/547