TINJAUAN YURIDIS TENTANG IJIN PRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL “CAP TIKUS” DI SULAWESI UTARA
Abstrak
Minuman yang disebut Cap Tikus yang terus beredar di antara masyarakat tanpa adanya pengendalian yang jelas berkaitan dengan proses produksi, kadar kandungan alkohol dan penggunaannya. Pengawasan pemerintah dalam hal perdagangan apalagi berkaitan dengan produk sejenis minuman keras/beralkohol sangatlah penting. Mengingat bagaimana dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari meminum minuman beralkohol tanpa kendali. Itulah sebabnya maka aturan-aturan hukum perlu diatur dan ditetapkan dalam hal produksi dan penjualan minuman beralkohol. Namun melihat bagaimana minuman beralkohol yang diproduksi secara tradisional ini terus saja beredar tanpa adanya ijin yang jelas terus saja hanya membawa dampak negatif di kalangan masyarakat. Sementara pelaku usaha terus saja melakukan kegiatan produksi secara ilegal dan tanpa ijin sehingga sama sekali tidak memberi kontribusi bagi kegiatan perekonomian dan pajak di daerah dan hanya membawa keuntungan pribadi dan pada akhirnya menjadi bagian dari pelanggaran hukum di masyarakat. Tujuan yang akan dicapai ialah untuk mencari tahu lebih dalam sebenarnya bagaimana aturan pengendalian minuman beralkohol cap tikus di Sulawesi Utara juga proses perijinan yang seharusnya ditempuh oleh para pelaku usaha. Agar tidak terus terjadi pelanggaran hukum di masyarakat baik kaitannya dengan hukum perdagangan maupun mencegah terjadinya kasus-kasus pidana di masyarakat.