PDF KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 364/PID.SUS/2022/PN MND)
Kata Kunci:
Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika., Juridical Studies, Crime, Narcotics Abuse.Abstrak
Abstrak
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Berdasarkan kaidah tersebut, secara de facto terdapat kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 untuk dirinya sendiri, yang kemudian oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah dan dikenakan pidana penjarah selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan perkara tersebut sebagaimana tampak dalam Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2022/PN Mnd tentang penyalah guna Narkotika. Berdasarkan uraian tersebut, apabila premis pertama dan premis kedua dihubungkan, dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 364/Pid.Sus/2022/PN Mnd tentang penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri telah sesuai dengan konstruksi hukum tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan 1.
Kata-kata Kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika.
Abstract
Everyone who deliberately misuses Narcotics Group 1 for himself can be declared to have committed an unlawful act so that he can be subject to imprisonment for a maximum of 4 (four) years. Based on these rules, de facto there are cases of abuse of Narcotics Category 1 for themselves, which the Panel of Judges later found guilty and subject to looting for 1 (one) year and 6 (six) months for the case as shown in Decision Number 364/Pid .Sus/2022/PN Mnd concerning Narcotics abusers. Based on this description, if the first premise and second premise are connected, it can be concluded that Decision Number 364/Pid.Sus/2022/PN Mnd concerning Narcotics Group I abusers for oneself is in accordance with the legal construction regarding Narcotics Category 1 abuse.
Key Words: Juridical Studies, Crime, Narcotics Abuse.