KEWENANGAN KEPOLISIAN ATAS BENDA SITAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Penulis

  • Asrid Tatumpe Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Indonesia

Abstrak

Dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hükum Acara Pidana (KUHAP) ditentukan: "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar teıjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Penyitaan barang bukti dalam suatu perkara pidana sangatlah berguna bagi pembuktjan dalam proses penyelesaian perkara pidana, oleh karena itu sedapat mungkin penyidik harus berusaha menyita barang bukti tersebut demi untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang dipersangkakan atau dituduhkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, di mana didalamnya penulis meneliti dan mempelajari norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat disimpulkan bahwa prinsip penyitaan yang dapat dikenakan dalam perkara pidana adalah: Benda atau tagihan terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Benda yang khusus dibuat atau dipergunakan melakukan tindak pidana. Benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Hak dan kewenangan pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana dapat dilakukan pada saat sebelum putusan pengadilan dan sesudah putusan pengadilan. Sebelum putusan pengadilan, apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum. Kata Kunci : Kewenangan, Kepolisian, Benda Sitaan, Pidana

Unduhan

Diterbitkan

2018-08-30

Cara Mengutip

Tatumpe, A. (2018). KEWENANGAN KEPOLISIAN ATAS BENDA SITAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Journal Scientia De Lex, 6(2), 1–16. Diambil dari https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/36

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama