KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 29/PID.SUS-ANAK/2022/PN.MND)
Keywords:
Kajian Yuridis; Tindak Pidana; Persetubuhan Terhadap AnakAbstract
In fact, everyone is prohibited from intentionally committing tricks, a series of lies, or persuading children to have intercourse with them or with other people. If this happens, then the act is an unlawful act specifically violating moral values. In accordance with this premise, there are de facto cases where children become victims of sexual intercourse because of deception, a series of lies by the perpetrator. The perpetrator before having intercourse told the victim that the perpetrator would be responsible if the victim became pregnant as a result of the intercourse that the two of them had in this case as seen in decision number 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mnd. As a result of the perpetrator's association, the perpetrator was later found guilty because he had committed sexual intercourse by means of deception and a series of lies to the victim where the act was included in the category of unlawful acts, specifically violating decency values.
References
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajwali Pers, Jakarta, 2015.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1998.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Soe, 23 Maret 2022.
Putusan Nomor 186/Pid.B/2022/PN Mnd, 15 Juli 2022.
Arthur Rompis, Selang Januari-Juli 2022, 20 Anak di Manado Sulawesi Utara Jadi Korban Pelecehan Seksual, dikutip dari: https://manado.tribunnews.com/2022/09/04/selang-januari-juli-2022-20-anak-di-manado-sulawesi-utara-jadi-korban-pelecehan-seksual, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 14.23 WITA.
Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, dikutip dari: https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 11.37 WITA.
Koran Manado, Hingga 3 Agustus Ada 174 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sulut, dr. Devi Ajak Korban Berani Melapor, dikutip dari: https://koranmanado.co.id/berita-1821-hingga-3-agustus-ada-174-kasus-kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-di-sulut-dr-devi-ajak-korban-berani-melapor.html, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 13.21 WITA.
Mutia Fauzia, KemenPPPA: 789 Anak Jadi Korban kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022, dikutip dari: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/17062911/kemenpppa-797-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-sepanjang-januari-2022, pada hari Minggu 18 Desember 2022, Pukul 13.22 WITA.
Nuraini, kekerasan Seksual Terhadap perempuan Telah Menjadi Wabah di Setiap Negara, dikutip dari: https://www.republika.co.id/berita/qq62i0318/kekerasan-seksual-jadi-pandemi-dunia-korbannya-perempuan#:~:text=Data%20WHO%20terbaru%20yang%20terbit,korban%20kekerasan%20seksual%20atau%20fisik, pada hari Minggu, 18 Desember 2022, Pukul 11.52 WITA.