KEKUATAN ALAT BUKTI KATEGORI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS: PUTUSAN NO. 96/PID.SUS/2018/PN AMR)

Penulis

  • Asse Tangga Universitas Pembangunan Indonesia
  • Aristo Antade Universitas Pembangunan Indonesia
  • Johny Rende Universitas Pembangunan Indonesia

Abstrak

Abstrak

Tulisan ini hendak mengkritisi praktik penggunaan saksi de auditu yang pada tataran praksis banyak menuai kontroversi, yang disebabkan oleh ketidak konsistenan hakim dalam penggunaan testimonium de auditu, hal ini sebagaimana tampak dalam putusan Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Amr. Putusan a quo secara tegas menegaskan bahwa mengesampingkan saksi testimonium de auditu. Inkonsistensi penggunaan saksi testimonium de auditu khusus terhadap putusan Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Amr, sangat proplematis takkalah dikaitkan dengan putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa saksi testimonium de auditor dibenarkan sebagai saksi untuk memperkuat persangkaan atau dugaan. Bahkan secara teoretis melawan teori relevansi yang menghendaki agar saksi testimonium de auditu dapat dijadikan sebagai saksi yang sah dalam proses pembuktian di pengadilan. Seharusnya hal tersebut tidak terjadi, sebab, ketundukan pada prinsip dalam hal ini pada putusan pengadilan dan doktrin yang baik merupakan keniscayaan.

Kata-kata Kunci:   Alat bukti, testimoium de auditu, Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Abstract

This paper wants to criticize the practice of using testimonium de auditu witnesses which at the practical level have caused a lot of controversy, caused by the inconsistency of judges in the use of testimonium de auditu, this is as seen in decision Number 96/Pid.Sus/2018/PN Amr. The a quo decision expressly confirms that it rules out de auditu testimony witnesses. The inconsistency of the use of special de auditu testimonium witnesses against the decision Number 96/Pid.Sus/2018/PN Amr, is very provocative not least associated with the Constitutional Court's decision Number 65/PUU-VIII/2010 which states that de auditor testimonial witnesses are justified as witnesses to strengthen suspicions or guess. In fact, theoretically against the theory of relevance which requires that de auditu testimony witnesses can be used as legal witnesses in the process of proving in court. This should not have happened, because subjection to principle, in this case to court decisions and good doctrine, is a necessity.

Key Words: Evidence, testimoium de auditu, Sexual Abuse of Children

 

Referensi

H.M.A. Kuffal, Apakah Putusan PK Dapat Dilawan dengan Pengajuan PK & Hukum Pidana dan Orang Sakit Jiwa, UMM Press, Malang, 2003.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2017.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid I, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1991.

Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, HUMA, Jakarta, 2014

Tri Andrisman, Hukum Pidana, Unila Press, Bandar Lampung, 2007.

Tata Wijaya, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14, No. 2.

Antara, WHO: Sekitar 1 Miliar Anak di Dunia Alami Kekerasan Setiap Tahunnya, di Kutip dari: WHO: Sekitar 1 Miliar Anak di Dunia Alami Kekerasan Setiap Tahunnya (bisnis.com), pada hari selasa, 26 Juli 2022 Pukul 24.00 WITA.

Vitoria Mantalean, Pemerintah Catat 6.500 Lebih Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2021, Dikutip dari: Pemerintah Catat 6.500 Lebih Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Sepanjang 2021 Halaman all - Kompas.com, pada hari Selasa, 26 Juli 2022, Pukul 23.55 WITA.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-VIII/2010, 18 Agustus 2019.

Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Amr, 18 Maret 2019.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-20

Cara Mengutip

Tangga, A. ., Antade, A. ., & Rende, J. . (2023). KEKUATAN ALAT BUKTI KATEGORI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS: PUTUSAN NO. 96/PID.SUS/2018/PN AMR). Journal Scientia De Lex, 11(2), 1–14. Diambil dari https://www.ejournal.unpi.ac.id/index.php/scientia/article/view/339

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>