PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI SULAWESI UTARA
Abstract
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah mengatur upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. Upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang dipertegas dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi". Penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang terfokus pada kajian bahan-bahan hukum yang terkait dengan pelaku penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika sesuai undangundang No. 35 tahun 2009. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 terdiri dari 3 jenis yaitu pengguna, pengedar, dan produsen. Ketiga jenis itu berbeda klasifikasi tuntutan hukumannya. Untuk pengguna disamping hukuman penjara maka pelaku akan dikenakan rehabilitasi untuk pemulihan dari ketergantungan terhadap narkoba. Sedangkan untuk pengedar dan produsen akan dikenakan hukuman penjara dan puncaknya adalah hukuman mati bagi pelaku pengedar narkotika sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Penanganan tindak pidana narkotika dilakukan lewat proses penyidikan yang bersifat khusus. Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur penyidikan secara umum.Secara khusus penyidikan tindak pidana narkotika oleh kepolisian telah diatur dalam peraturan Kepala Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.Dengan demikian penanganan tindak pidana narkotika disamping mengacu pada aturan umum penyidikan dalam KUHAP juga mengacu pada aturan khusus seperti peraturan badan kriminal Polri No. 3 Tahun 2014. Kata Kunci : Tindak Pidana, Narokotika