PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DI INDONESIA
Abstract
Era globalisasi yang ditandai dengan majunya teknologi dan informasi membawa dampak yang sangat besar hampir di setiap aspek kehidupan manusia. Kehidupan yang serba instan dimana komunikasi dan informasi, aktivitas bisnis, serta aktivitas yang bersifat transaksional lainnya berkembang sangat pesat di satu sisi membawa kemudahan bagi setiap aktivitas manusia tersebut, tetapi disisi lain dapat membawa malapetaka karena ternyata seiring berkembangnya teknologi dan informasi, kejahatan juga ikut berkembang. Kejahatan dunia maya (cyber crime), atau kejahatan-kejahatan yang menggunakan media elektronik di saat ini semakin meresahkan masyarakat. Bahkan di kalangan penegak hukum sering kali mengalami ketertinggalan untuk mengejar pelaku-pelaku kejahatan dunia maya tersebut. Dengan lahirnya digital forensic sebagai metode baru dalam dunia forensik diharapkan mampu untuk mengimbangi maraknya kejahatan-kejahatan dunia maya yang terjadi sekarang ini. Kata Kunci : Digital Forensic, Pembuktian, Tindak Pidana