TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER MENURUT HUKUM ACARA PIDANA MILITER DI INDONESIA
Abstrak
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana militer menurut hukum acara pidana militer dan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana militer di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Researsch) yakni suatu metode digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang penulis gunakan untuk menulis tulisan ini. Proses penyelidikan tidak diatur secara khusus dalam undang-undang tetapi masih satu bagian dengan proses penyidikan. Proses penyidikan dimulai dengan adanya laporan atau aduan dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) kepada Polisi Militer (POM) bagian penyidik. Setelah itu laporan tersebut diserahkan kepada Unit Pengaduan Pelayanan Polisi Militer (UPPPM) untuk ditanda-tangani pelapor dan UPPPM, kemudian diserahkan kepada Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandempom) untuk mendapatkan disposisi. Kemudian penyidik membuat surat panggilan kepada tersangka dan minimal 2 orang saksi, lalu penyidik membuat resume berkas acara penyidikan. Oleh sebab itu, perlu adanya produk hukum yang baru tentang pengaturan hukum acara pidana militer yang sesuai dengan perkembangan zaman.