TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DAN TUNTUTAN HUKUMNYA
Abstrak
Pencabulan, perkosaan terhadap anak merupakan ancaman terhadap anak di Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Tindak pidana pencabulan umumnya dilakukan oleh lawan jenis terutama laki-laki terhadap anak perempuan sebagai korban. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, atau pendekatan norma-norma hukum yang mengatur Tindak Pidana pencabulan terhadap anakdan pertanggungjawabannya. Bahan hukum yang menjadi obyek penelitian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 kemudian diubah menjadi Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pengaturan dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014 untuk melindungi anak dari kegiatan yang merusak masa depanya termasuk percabulan. Perlindungan anak adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak, terpenuhinya harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan percabulan. Pelaku percabulan akan dituntut dengan hukuman berat 15 tahun penjara dan denda 5 milyar. Pencabulan adalah melanggar hak-hak anak dan merusak masa depan anak, oleh sebab itu tindakan pencabulan dilarang oleh Undang-undang No. 35 Tahun 2014. Pelaku pencabulan akan ditindak sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 khusus Pasal 76e dan pelaku akan diancam dengan hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pelanggaran seksual dengan unsur paksaan ini diberi trimonologi khusus yaitu perkosaan delik ini diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu harus memenuhi unsur kekerasan, persetubuhan, perempuan yang bukan istri. Kata Kunci : Pencabulan Anak, Tindak Pidana